Pentingnya Ala Pelindung Diri Di Pekerjaan
Pengertian dan UU K3 Keamanan, Keselamatan, dan Kesehatan kerja (K3) saat ini menjadi isu yang penting di perusahaan kelapa sawit di Indonesia. Aspek K3 telah tertera tertera dalam undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3). Masalah ini juga telah diatur dalam prinsip dan kriteria ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) , RSPO (Rountable Sustainable Palm Oil) , ISCC (International Sustainability Carbon Certifite) . Meski demikian belum banyak perusahaan perkebunan sawit kurang serius dalam menjalankan prinsip K3 ini. Keselamatan kerja belum menjadi budaya utuh dalam kegiatan perkebunan kelapa sawit. Kondisi inilah yang menyebabkan kecelakaan dan insiden kerja masih saja terjadi. Upaya menciptakan zero injury dan zero accident sudah diterapkan perusahaan kelapa sawit melalui berbagai kebijakan perusahaan diantaranya dengan menggunakan alat atau perlengkapan kerja atau alat pelind
Komentar
Posting Komentar